Alur Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Keterangan

1. Dosen menyusun berkas persyaratan (untuk syarat dokumen bisa dilihat disini), diserahkan ke Kepegawaian Fakultas.

2. Pengelola Kepegawaian Fakultas mengecek syarat dokumen usulan.

3. Pengelola Kepegawaian Fakultas upload dokumen usulan (dokumen bisa diupload disini).

4. TIM Administrasi Universitas menyiapkan bahan untuk sidang TIM Komite Integritas Akademik dan Sidang Senat.

5. TIM Komite Integritas Akademik menerbitkan Berita Acara Integritas Dosen.

6. Senat menerbitkan Berita Acara Persetujuan.

7. Admin SISTER Universitas upload dokumen ke SISTER.

 

Panduan SISTER bisa dilihat disini